Membeli tanah atau rumah adalah transaksi bernilai besar, sering kali menjadi keputusan finansial terbesar dalam hidup. Karena itu, langkah paling penting sebelum uang berpindah tangan bukan sekadar survei lokasi, melainkan memastikan sertifikat tanah benar-benar asli dan sesuai dengan data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kabar baiknya, pengecekan kini bisa dilakukan secara online lewat ponsel, dan bila perlu dilanjutkan secara offline di kantor pertanahan. Berikut panduan lengkapnya.
Kenapa Keaslian Sertifikat Tanah Wajib Dicek Sebelum Membeli
Pengecekan sertifikat tanah bertujuan memperoleh informasi tentang kesesuaian suatu sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan (Kantah). Dari hasil pengecekan, calon pembeli bisa memastikan bahwa dokumen yang ditunjukkan penjual benar-benar terdaftar, dan objek yang dijual cocok dengan peta bidang tanah resmi. Tanpa verifikasi, pembeli berisiko tersandung sengketa, sertifikat ganda, atau dokumen palsu yang membuat uang pembelian melayang.
Cara Cek Sertifikat Tanah lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk mengecek berkas dan sertifikat tanah. Setelah mengunduh aplikasi dan mendaftar memakai alamat e-mail, pengecekan dilakukan lewat fitur Cari Bidang. Caranya terbagi dua, tergantung bentuk sertifikatnya.
Sertifikat analog (fisik):
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih layanan "Cari Bidang", lalu pilih menu "Sertifikat Analog".
- Masukkan jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat.
- Klik "Cari Bidang Tanah". Aplikasi akan menampilkan lokasi bidang pada peta, tetapi tidak mencantumkan luas dan nama pemiliknya.
Sertifikat elektronik: pada fitur Cari Bidang pilih menu "Sertifikat Elektronik", masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL), lalu klik "Cari Bidang Tanah". Khusus pemilik sertifikat elektronik, dokumen lengkapnya bisa dilihat lewat menu "Sertipikatku". Catatan: untuk mengaktifkan fitur info berkas dan info sertipikat, NIK pengguna perlu dikonfirmasi lebih dulu ke kantor pertanahan terdekat.
Cara Cek Sertifikat Tanah lewat Situs BHUMI ATR/BPN
Selain aplikasi, pengecekan bisa dilakukan lewat portal BHUMI milik Kementerian ATR/BPN yang menampilkan peta bidang tanah secara daring, baik untuk sertifikat analog maupun elektronik.
- Akses laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas, di sebelah menu.
- Pilih menu "Pencarian Bidang (NIB/HAK)".
- Masukkan nama kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), lalu klik "Cari Bidang".
Hasil pencarian akan menampilkan tipe hak atas tanah, luas, dan peta bidangnya. Sama seperti pada aplikasi, hasil pengecekan online tidak menampilkan nama pemilik.
Pastikan Sertifikat Elektronik Asli dengan Scan QR Code
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dalam bentuk file PDF yang disimpan di brankas elektronik pemegang hak. Salinan resminya dicetak pada kertas khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan dan dilengkapi QR code. QR code itulah yang bisa dipakai untuk mengecek keaslian sekaligus melihat status terakhir sertifikat.
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku, daftarkan diri, lalu login.
- Pegang sertifikat elektronik versi cetak.
- Tekan menu "Scan Dokumen" untuk mengaktifkan kamera.
- Sesuaikan dan pindai QR code pada sertifikat dengan kamera aplikasi.
Jika aplikasi berhasil terhubung ke brankas elektronik, sertifikat tersebut asli. Sebaliknya, jika gagal terhubung, waspadai kemungkinan pemalsuan atau perubahan data.
Cek Sertifikat Tanah Offline di Kantor Pertanahan
Karena hasil pengecekan online tidak menampilkan nama pemegang hak, verifikasi nama pemilik perlu dilakukan lewat layanan resmi di Kantah setempat. Siapkan berkas persyaratannya: formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, sertifikat tanah, serta surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan hak.
Alurnya sederhana: datang ke Kantah, serahkan berkas di loket pelayanan, lalu bayar biaya pengecekan sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah di loket pembayaran. Prosesnya selesai dalam waktu sekitar satu hari kerja.
Checklist Sebelum Membeli Tanah atau Rumah
- Minta salinan sertifikat dari penjual, lalu catat nomor hak dan NIB-nya untuk dicek mandiri lewat Sentuh Tanahku atau BHUMI.
- Bandingkan lokasi dan luas bidang pada peta dengan kondisi nyata di lapangan.
- Pastikan nama pemilik yang terdaftar sesuai data Kantah sama dengan identitas penjual.
- Untuk sertifikat elektronik, pindai QR code memakai aplikasi Sentuh Tanahku.
- Lakukan transaksi di hadapan PPAT atau notaris agar akta dan proses peralihan hak sah secara hukum.
- Jangan serahkan uang sebelum hasil pengecekan dan keabsahan dokumen dinyatakan sesuai.
Memeriksa keaslian sertifikat hanya butuh beberapa menit dan bisa dilakukan dari rumah sebelum bertemu penjual, tetapi manfaatnya besar: pembelian properti menjadi jauh lebih aman dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Layanan online dari Kementerian ATR/BPN cocok dijadikan langkah awal, sedangkan untuk data pemilik yang lengkap, pengecekan resmi di kantor pertanahan tetap diperlukan.
Sumber: Kompas.com - Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline di BPN; Kompas.com - Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Secara Online; Kementerian ATR/BPN.


