Kabar baik bagi calon pembeli rumah. Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan dilanjutkan pada 2027. Lewat fasilitas ini, pembeli rumah baru tidak perlu membayar PPN yang saat ini sebesar 11 persen, sehingga harga yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar. "Untuk industri perumahan, itu PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027. Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9), dikutip dari CNN Indonesia. Pemerintah juga memastikan skema PPN DTP tersebut diberikan sebesar 100 persen pada 2027.
Apa Itu PPN DTP dan Seberapa Besar Penghematannya?
PPN DTP adalah pajak pertambahan nilai atas pembelian rumah yang seharusnya dibayar pembeli, tetapi ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, pembeli cukup membayar harga jual rumah tanpa tambahan PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Penghematannya cukup signifikan. Dengan tarif PPN 11 persen, rumah seharga Rp500 juta berarti calon pembeli menghemat sekitar Rp55 juta, sedangkan rumah senilai Rp2 miliar menghemat hingga sekitar Rp220 juta.
Rumah seperti Apa yang Bisa Memanfaatkan Insentif?
Fasilitas ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Untuk rumah yang lebih mahal, insentif tetap diberikan, tetapi dibatasi pada bagian harga sampai Rp2 miliar. "Pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut," kata Airlangga.
Rumah tapak yang dimaksud meliputi rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Rumah juga harus diserahkan dalam kondisi siap huni dan baru, yakni pertama kali diserahkan oleh pengembang.
Syarat Lengkap bagi Calon Pembeli
- Insentif diberikan kepada satu orang wajib pajak untuk satu unit rumah. WNI cukup memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan; WNA mengikuti ketentuan kepemilikan rumah bagi warga asing.
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.
- Penyerahan rumah dilakukan setelah ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.
- Harus ada berita acara serah terima (BAST) yang memuat antara lain identitas penjual dan pembeli, harga jual, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermaterai, dan nomor BAST. Untuk tahun anggaran 2026, periode serah terimanya 1 Januari sampai 31 Desember 2026.
- BAST wajib didaftarkan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
- Rumah harus baru: diserahkan pertama kali oleh pengembang selaku Pengusaha Kena Pajak penjual dan belum pernah dipindahtangankan.
Tips agar Insentif Tidak Lewat
- Pastikan rumah baru dari pengembang. Rumah bekas atau yang sudah berpindah tangan tidak masuk kriteria. Cek juga apakah unit memiliki kode identitas rumah.
- Tanyakan sejak awal ke pengembang atau agen penjual. Konfirmasi apakah harga sudah memperhitungkan PPN DTP dan minta penjelasan tertulis soal skema insentif pada dokumen jual beli.
- Jaga tenggat administrasi. Setelah serah terima, pastikan BAST lengkap dan segera didaftarkan, jangan menunggu sampai melewati batas akhir bulan berikutnya.
- Simpan seluruh dokumen. AJB/PPJB, BAST, kuitansi, hingga bukti pendaftaran akan berguna saat verifikasi fasilitas pajak dan saat mengurus sertifikat.
- Ikuti aturan yang berlaku. Ketentuan teknis insentif diatur lewat PMK dan dapat diperbarui, termasuk saat perpanjangan 2027 berjalan. Cek aturan terbaru sebelum bertransaksi.
Waktu yang Tepat untuk Merencanakan Pembelian
Dengan kepastian perpanjangan hingga 2027, calon pembeli punya waktu lebih panjang untuk menyiapkan rencana pembelian rumah baru. Penghematan dari PPN yang ditanggung pemerintah bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), biaya notaris, atau perbaikan ringan unit. Sebelum memutuskan, pastikan calon rumah memenuhi seluruh syarat insentif di atas agar fasilitas pajaknya tidak hilang.
Sumber: CNN Indonesia: Insentif Bebas PPN Beli Rumah hingga Rp2 M Diperpanjang hingga 2027; CNN Indonesia: Insentif Bebas PPN Beli Rumah Berlaku hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya.


